45 Hari Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak, Samsat Ogan Ilir 1 Ajak Warga Manfaatkan Momen

Kamis 09-11-2023,08:46 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Rahmat

Program pemutihan pajak ini, bertujuan untuk menghindari penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. 

"Sesuai dengan Pasal 74 ayat (2) Huruf b UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," pungkasnya. (*)

Kategori :