Program pemutihan pajak ini, bertujuan untuk menghindari penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
"Sesuai dengan Pasal 74 ayat (2) Huruf b UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," pungkasnya. (*)