"Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan," terangnya.
Sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan lewat skema defined contribution. Dimana, skema ini adalah suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan.
"Tentunya dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun," jelasnya.(*)