Dimana Suket sudah tidak dikeluarkan lagi bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-el sudah sejak lama, masyarakat dibuatkan KTP-el bila telah melakukan perekaman.
"Proses pembuatan KTP-el sendiri tidak memakan waktu yang lama mulai dari perekaman hingga pencetakannya," ucap Hendri.
Lanjutnya, bagi masyarakat KTP nya hilang, rusak, perubahan status, pindah alamat dan sebagainya tetap dilayani dan dibuatkan atau dicetak KTP-el nya karena blankonya tersedia. (*)