Indeks profesionalitas ASN ini, lanjut Sekda, akan mampu mengukur atau menggambarkan statistik kualitas ASN. Baik dalam hal kinerja, kedisplinan dan sebagainya.
"Terlebih, arah kebijakan yang akan datang adalah single salary. Misal gaji seseorang Rp10 juta, tapi jika IP-nya 70 persen, maka ASN hanya akan menerima gaji 70 persen atau Rp7 juta dari kelas jabatannya. Tidak main-main ini, nanti arahnya akan seperti itu. Nah ini sudah berjalan di Pemkab Ogan Ilir, tapi saya belum tahu kondisinya saat ini," bebernya.
Nah, kegiatan yang dilakukan ini menurutnya, menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antara BKD Sumsel dan BPSDMD Sumsel, termasuk dari kabupaten/kota, untuk peningkatan IP ASN.
"Saya tambahkan juga, nanti tidak akan ada lagi yang namanya Kepala Dinas PU mengambil dari dinas lain. Semuanya akan bertahap dan linier sesuai dengan kapasitas dan profesionalitasnya. Ini harus benar-benar dipatuhi," tegasnya.
BACA JUGA:Inspirasi Rumah Tropis, Gemericik Aliran Sungai dalam Rumah, Surga Dunia yang Nyata
Ismail Fahmi, Kepala BKD Sumsel mengatakan, Rakor Kepegawaian Tahun 2023 bertema "Kita Tingkatkan Nilai Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) di Lingkungan Provinsi Sumsel" ini diikuti 100 peserta dari berbagai instansi kepegawaian, seperti Sekda, BKD, BPSDMD, OPD Provinsi dan kabupaten/kota di Sumsel.
"Ikita ingin isu ini menjadi sinergitas seluruh pihak dan instansi dalam rangka meningkatkan nilai IP ASN," tukasnya.(*)