Ditambahkan Kasat Lantas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dengan adanya koordinasi dengan instansi terkait ini, diharapkan permasalahan lalu lintas yang ada di Ogan Ilir dapat diatasi.
"Sehingga terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif dan aman di wilayah Kabupaten Ogan Ilir," tutupnya.(*)