PALEMBANG, SUMEKS.CO - Belum puas terhadap ditolaknya kasasi dan tetap menjatuhkan pidana 9 tahun penjara, mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin diam-diam ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI melalui PN Palembang.
Sebelumnya, diketahui terpidana kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel dijatuhi pidana 9 tahun penjara pada Pengadilan Tinggi Palembang.
Dikonfirmasi pada Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH, menerangkan bahwa benar yang bersangkutan mengajukan upaya hukum PK beberapa waktu lalu di PN Palembang.
"Benar, terkonfirmasi yang bersangkutan mengajukan PK pada tingkat Mahkamah Agung RI melalui PN Palembang," ujar Kasi Intel Hardiansyah di konfirmasi Selasa 17 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kasasi Ditolak, Hakim MA Perintahkan JPU Buka Rekening Alex Noerdin cs
Menurut Hardiansyah, upaya hukum PK yang dilakukan oleh terpidana Alex Noerdin merupakan hak konstitusi yang bersangkutan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Masih dikatakannya, pengajuan upaya hukum PK seseorang tersebut biasanya ditemukan adanya bukti baru (novum) yang diajukan oleh terpidana dalam suatu perkara meskipun telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Lebih lanjut diterangkannya, jika yang bersangkutan mengajukan PK maka langkah hukum dari pihak Kejaksaan yakni mempersiapkan kontra memori PK.
"Nanti akan kita jawab pada sidang yang akan digelar selanjutnya, karena sebelumnya sudah digelar sidang pertama dengan agenda pengajuan berkas PK di PN Palembang," tukasnya.
BACA JUGA: Banding Diterima, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tetap Layangkan Kasasi
Dikonfirmasi terpisah, Kemas Khairul Mukhlis selaku juru bicara keluarga Alex Noerdin juga membenarkan adanya permohonan PK tersebut.
"Memang benar beliau menggunakan hak untuk Peninjauan Kembali, dan ini diatur dalam Undang-Undang," tulis Mukhlis dalam pesan singkatnya.
Dirinya berharap, dalam proses upaya hukum PK ini biar berjalan sebagaimana mestinya serta biarlah ini berproses bisa membawa hasil yang terbaik nantinya.
Disinggung mengenai adanya temuan bukti baru (novum) dalam pengajuan PK Alex Noerdin, Mukhlis enggan menjawab lebih lanjut dan menyerahkannya kepada pengacara saja.
BACA JUGA:Terbukti Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara