Sebelum putusan dibacakan, sejumlah pihak mengkritik Mahkamah Konstitusi. Kritik dilontarkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, pakar hukum negara, dan partai politik.
Mahfud menilai Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengubah aturan batasan usia calon presiden dan wakil presiden.
Mahfud menilai hanya DPR dan pemerintah sebagai positif legislator yang bisa mengubah undang-undang pemilu. Menurut Mahfud, aturan ini merupakan kebijakan hukum terbuka.
Dengan kekuasaan legislatif, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menambahkan ketentuan baru ke dalam undang-undang.
BACA JUGA:9 OBH di Sumsel Teken Kontrak Adendum Bantuan Hukum, Ini Harapan Kakanwil Kemenkumham Sumsel
Selain batasan usia minimal, ada juga sejumlah calon yang meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan batasan usia maksimalcalon presiden dan wakil presiden.
Namun, perkara tersebut masih menunggu keputusan di Mahkamah Konstitusi.(*)