Perintah Hakim, Caprice Akhirnya Minta Maaf, Hapus Semua Video Tentang Mondy Tatto Fitnah Ustadz Ebit Lew

Jumat 13-10-2023,04:38 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Keteranganya itu semata hanya berlatar uang.

BACA JUGA:Ustadz Derry Sulaiman Sudahi Bahas Mondy Tatto di Medsos, Bukti Sudah Cukup Kuat, Kedua Pihak Semua Bersumpah!

Penyanyi Caprice sempat menyangsikan chat WA pengakuan Mondy Tatto itu.

Rapper Malaysia itu menyebut bahwa Mondy tak pernah mengunakan huruf ‘y’ (Mondy) untuk nama WA-nya tapi ‘i’ (Mondi).

Keraguan Caprice itu sudah terjawab dengan keterangan Bang Zed bahwa Mondy punya 2 nomor. Dan Bang Zed berani bersumpah bahwa itu chat asli dari Mondy Tatto.

BACA JUGA:Ketua Punk Hidayah Ungkap Pengakuan Mondy Tatto Lewat Chat WA, Diduga Sengaja Fitnah Ebit Lew Semata Demi Uang

Polisi Malaysia akhirnya menjadikan video permintaan maaf Bapak seleb TikTok, Mondy Tatto pada Ustadz Ebit Lew menjadi barang bukti kasusnya.

Pengambilan barang bukti itu dibenarkan Pengarah Jabatan Siasatan Jenayah, CP Datok Sri Shuhaily Mohd Zain bertempat di Ibu Pejabat Polis Diraja Malaysia, Bukit Aman.

Video permintaan maaf itu disampaikan bapak sambung Mondy Tatto saat live dengan Ustadz Derry Sulaiman belum lama ini.

Pihak Caprice sebelumnya juga menyatakan keberatan atas adanya video permintaan maaf itu yang menurutnya Bapak Mondy Tatto saat itu berada dalam ‘tekanan’.

BACA JUGA:Makin Terpojok, Polisi Malaysia Sita Handphone Mondy Tatto, Video Podcast Part 2 Caprice Dilarang Tayang 

Namun polisi Malaysia memastikan bahwa buki video itu hanya salah satu bukti dari sekian banyak barang bukti yang akan mereka periksa dalam kasus ini.

Polisi Malaysia bakal mengusut 2 laporan dari kedua pihak, baik Caprice dan Ustadz Ebit Lew. 

Sejumlah pegawai Caprice di podcast tersebut juga sudah dimintai keterangannya. 

BACA JUGA:Ustadz Derry Sulaiman Sudahi Bahas Mondy Tatto di Medsos, Bukti Sudah Cukup Kuat, Kedua Pihak Semua Bersumpah!

Makin terpojok, polisi Malaysia akhirnya sita handphone Mondy Tatto untuk pengusutan kasusnya lebih lanjut.

Kategori :