Atas perbuatannya ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2019.
Adapun ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Disinggung mengenai target peningkatan kasus ini, kami masih melakukan penelitian mendalam," tutupnya. (*)