Kejari Ogan Ilir Tangani Satu Kasus Kebakaran Lahan, Tersangka 3 Orang, Kini Masih P-19

Selasa 10-10-2023,16:03 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Rahmat

Atas perbuatannya ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2019.

Adapun ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

"Disinggung mengenai target peningkatan kasus ini, kami masih melakukan penelitian mendalam," tutupnya. (*)

Kategori :