Kedua tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup setelah disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 Ayat 3 KUHP dan 170 KUHP.
“Dijerat dengan Pasal berlapis yang ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” tutup Kombes Anwar didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika SIK MH dan Kanit 2 AKP Novel Kurniawan SH.
Diketahui, dua pelaku penganiayaan terhadap adik kandung Bupati Muratara Arwandi alias Arwan alias Arman (30) dan kakaknya Ariyansyah (35) resmi menjadi tersangka dan kini ditahan di Mapolda Sumsel.
Dalam pemeriksaan, kepada penyidik Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara ini mengaku kabur ke hutan usai kejadian.
Keduanya sembunyi di hutan yang berada di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.
"Sembunyi dari malam sampai besok siang setelah diamankan sekitar pukul 13.00 WIB," ujar tersangka Arwan alias Arman, saat diwawancarai Jumat 8 September 2023.
Saat melakukan penganiayaan, tersangka Arman juga mengaku tidak ingat apa-apa.
"Setelah roboh, kami serang dan kami bacok. Saat itu saya khilaf dan tidak tahu apa-apa lagi dan langsung kabur dari lokasi kejadian," ungkap Arman.
Tersangka juga tak menyangka setelah peristiwa berdarah itu rumah miliknya dan rumah saudara-saudaranya dibakar warga.
Sebanyak 9 rumah yang dibakar warga yakni 2 rumah kakak tertua, 4 rumah kakak kedua, 1 rumah Arwan, 1 rumah Ariyansyah dan 1 Bedeng 4 pintu milik kakak tersangka.(*)