PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan Penandatanganan kontrak addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, Senin 9 Oktober 2023.
Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) kepada klien, baik orang miskin ataupun kelompok orang miskin.
"Diharapkan melalui kegiatan ini Organisasi Bantuan Hukum (OBH) senantiasa menjaga kualitas, baik fasilitas maupun Sumber Daya Manusianya dalam memberikan pelayanan," ujar Kabid Eko.
Disampaikan Kabid Hukum, Eko Saputro, bahwa Penandatanganan Kontrak Addendum ini dilakukan dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengalami perubahan anggaran Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2023.
Terdapat 4 OBH yang mendapat penambahan anggaran, keempat OBH tersebut adalah PDKP Babel, YLBH Lentera Serumpun Sebalai, LKBH Belitung, dan LPH Pancasila.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, menjelaskan bahwa penambahan dan pengurangan anggaran merupakan bagian dari klausal kontrak dan berlaku untuk semua OBH di seluruh wilayah Indonesia.
Perubahan kontrak ini merupakan hasil evaluasi dari Tim Pengawas Pusat Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan penilaian berbasis kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran selama 3 triwulan sebelumnya.
Dikatakan Harun, total penambahan anggaran yang diberikan Tim Pengawas Pusat Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) adalah sebesar 70 juta rupiah, yang dibagi kepada 4 OBH.
BACA JUGA:Total Hadiah Rp34 Juta, Yuk Daftar Lomba Karya Tulis Jurnalistik Seputar BRI Liga 1 Musim 2023/24
Harun meminta para OBH untuk selalu menjaga integritas, dan mempedomani pemberian layanan bantuan hukum sesuai Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Menurut Harun, tahun depan sudah memasuki masa Verifikasi dan Reakreditasi periode 2025-2027. Maka, manfaatkan waktu untuk mempersiapkan semua kelengkapan yang dibutuhkan sehingga seluruh OBH di Babel yang saat ini masih terakreditasi C, kedepannya dapat naik akreditasi.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi (Muslim Alibar), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kepala Bidang Inteldakim (Teguh Setiadi), Tim Pengawas Bantuan Hukum Daerah (Panwasda), Para JFT Penyuluh Hukum serta para Pimpinan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(*)