Dokter Richard Lee Dituding Tak Pantas Sandang Nama Besar, Gegabah Soal Bismillah

Sabtu 07-10-2023,04:05 WIB
Reporter : RF
Editor : Iwan

"Kalau tidak paham mengenai kata-kata itu, apalagi berbau-bau agama harusnya bertanya terlebih dulu kepada yang paham," katanya lagi. 

Terhadap kasus ini, Herwanto berharap, pihak kepolisian segera memeriksa dan meningkatkan status dr Richard Lee. Sehingga, dr Richard Lee dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya terhadap umat Islam. 

Kami akan berjuang agar dia dipenjarakan sesuai dengan perbuatannya," tutupnya.

Sementara itu, salah seorang saksi dari Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Gus Hendy mengungkapkan, bahwa dirinya telah melihat kalimat yang digunakan dr Richard Lee tersebut sebagai penistaan terhadap agama Islam.

BACA JUGA:Dr Richard Lee : Mayang Selalu Mencari Sensasi, Ingetnya Bukan Prestasi Tapi Bully-an

Dr Richard Lee ini telah menyimpang karena menyambung kalimat buatan manusia dengan kalam Tuhan. Disana ada kalimat bimsalabim dan Kun Fayakun," sebutnya. 

Sehingga, menurut Gus Hendy, kata-kata yang dikeluarkan oleh dr Richard Lee sangat tidak elok dan tidak pantas disamakan dengan ciptaan Allah. Berdasarkan kalimat tersebut, telah menyimpang jauh.

"Saya melihat tentu tidak baik, sehingga harus diluruskan," kata Gus Hendy. 

dr Richard Lee dipolisikan lantaran ucapannya menyamakan kalimat Kun Fayakun sama dengan Sim Salabim. Dokter kecantikan ini pun terancam 6 tahun penjara. 

BACA JUGA:Dr Richard Lee Patahkan Statement Mayang : Minuman Kolagen Bisa Bikin Putih, Tagih Uang Rp500 Juta

Bila unsur penistaan agama terpenuhi, dr Richard Lee yang juga seorang YouTuber itu bisa dijerat pasal 156a KUHP. 

Dalam pasal 156a ayat 1 KUHP disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.

Sedangkan ayat 2 dengan tegas disebutkan, dalam hal penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.

Sebagaimana diketahui, Sunan Kalijaga bersama Himpunan Advokat Indonesia melaporkan dr Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas tuduhan kasus dugaan penistaan agama.(*)

 

 

Kategori :