Tidak berselang beberapa hari kemudian, penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka lainnya sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang tersangka.
Dua tersangka lainnya itu yakni bernama Milawarma eks Dirut Perusahaan Tambang Batubara plat merah dan Wakil Ketua Tim Akuisisi Saham Nurtima Tobing ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejati Sumsel, Rabu 23 Agustus 2023 malam.
Guna kepentingan lebih lanjut dalam kasus korupsi akuisisi saham PT SBS, para tersangka akhirnya dijebloskan semetara ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang dan Lapas Perempuan Palembang.(*)