Heboh Pewarna Karmin, Bikin Warganet Penasaran Buktikan Sendiri Pada Produk Ini, Ternyata Pewarna Kosmetik

Senin 02-10-2023,11:29 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Menurutnya, selain bangkai atau disebut maitah ikan dan belalang  seperti bangkai ulat Karmin hukumnya haram dan najis.

"Maka dari itu bahstul Masa'il NU Jawa Timur memutuskan Karmin adalah haram hukumnya dan najis," tegasnya.

Untuk itu, kyai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilurrosyad Gasek mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi makanan dan minuman yang mengandung Karmin. (*)

Kategori :