Tak Hanya Yogurt dan Yakult, KH Marzuqi Mustamar Ternyata Juga Haramkan Es Krim untuk Dikonsumsi

Minggu 01-10-2023,05:03 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Zeri

Menurutnya, selain bangkai atau disebut maitah ikan dan belalang  seperti bangkai ulat Karmin hukumnya haram dan najis.

"Maka dari itu bahstul Masa'il NU Jawa Timur memutuskan Karmin adalah haram hukumnya dan najis," tegasnya.

Untuk itu, kyai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilurrosyad Gasek mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi makanan dan minuman yang mengandung Karmin.

Belakangan, Kyai Marzuqi kembali memberikan klarifikasi bahwa bukan terhadap jenis makanan atau minumannya.

BACA JUGA:CATAT! MUI Tegaskan Tidak Punya Rencana Menjadikan Selebgram Oklin Fia Sebagai Duta Majelis Ulama Indonesia

Namun, menurut Kyai Marzuki lebih kepada penambahan pewarna Karmin yang terdapat dalam suatu produk makanan atau minuman.

"Jika tidak mengandung unsur pewarna Karmin, maka halal hukumnya untuk dikonsumsi, Jadi yang penting itu bukan jenis makanannya, apa Yakult apa Yogurt, sekali lagi kalau tidak ada unsur karmin-nya halal," tukasnya.(*)

Kategori :