Menurutnya, selain bangkai atau disebut maitah ikan dan belalang seperti bangkai ulat Karmin hukumnya haram dan najis.
"Maka dari itu bahstul Masa'il NU Jawa Timur memutuskan Karmin adalah haram hukumnya dan najis," tegasnya.
Untuk itu, kyai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilurrosyad Gasek mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengkonsumsi makanan dan minuman yang mengandung Karmin.
Belakangan, Kyai Marzuqi kembali memberikan klarifikasi bahwa bukan terhadap jenis makanan atau minumannya.
Namun, menurut Kyai Marzuki lebih kepada penambahan pewarna Karmin yang terdapat dalam suatu produk makanan atau minuman.
"Jika tidak mengandung unsur pewarna Karmin, maka halal hukumnya untuk dikonsumsi, Jadi yang penting itu bukan jenis makanannya, apa Yakult apa Yogurt, sekali lagi kalau tidak ada unsur karmin-nya halal," tukasnya.(*)