BACA JUGA:Oknum Guru SMP di Palembang Dilaporkan ke Polisi, Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa
Saat bersamaan tersangka Indra menggunakan obeng menusuk bagian belakang tubuh korban sebanyak dua kali.
“Keduanya melarikan diri, sedangkan korban diselamatkan pedagang. Korban mengalami dua luka tusuk di lengan tangan kanan, satu di bawah ketiak, dua di bahu kanan, satu di bahu kiri, satu di bawah bahu kanan, satu di pinggang kanan dan satu di paha kanan,” tandas Harryo
Akibat ulahnya, kedua tersangka yang merupakan residivis dijerat melanggar pasal 170 KUHP.(*)