Menurut dia, hingga saat ini implementasi undang-undang (UU) tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) masih minim.
“Dengan 2 monolog ini kami berharap semakin banyak orang mengenali jenis kekerasan seksual,” katanya.
“Sehingga bisa melakukan pencegahan dan upaya pemulihan korban kekerasan seksual terhadap perempuan,” imbuhnya.
Terakhir, Joane Win mengatakan dengan pementasan monolog ini bisa mensupport kepada korban tindak kekerasan seksual terhadap perempuan.
Selain itu, menurut dia, korban bisa lebih bersuara, sehingga semua pihak bisa membantu lebih tahu kebutuhan korban. “Trauma itu sangat berat. Tidak langsung sembuh. Jadi korban harus berani melaporkan, agar masyarakat bisa mensupport-nya,” pungkasnya.(*)