Namun dia menegaskan, formasi ini diprioritaskan bagi honorer yang berpengalaman di bidang yang dilamar, minimal 2 tahun.
Berdasarkan SK Menpan RB No 648 tahun 2023, disiapkan 20 persen formasi untuk umum, dan 80 persen khusus daerah.
"Pelamar umum artinya untuk di luar kabupaten OKU timur. Tapi syaratnya sama harus ada pengalaman minimal dua tahun," pungkasnya.(*)