Letkol Asal Muara Enim Bisa Kena Pasal Sajam Seperti ‘Brimob’ di Baturaja, Pisau Komando Dibeli di Pasar Senen

Kamis 21-09-2023,06:06 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

SUMEKS.CO - Letkol gadungan asal Muara Enim yang ditangkap Babinsa di Depok bisa kena pasal membawa senjata tajam (Sajam) seperti Brimob gadungan di Baturaja.

Rupanya sama dengan seragam, pisau komando itu juga dibeli Letkol gadungan Rahman Nudin di pasar Senen, Jakarta Pusat.

Karena orang sipil, Rahman Nudin bakal disidang di peradilan umum

Pasal yang dikenakan sementara ini 378 KUHPidana (penipuan).

BACA JUGA:Lantai 1 Blok 3 Pasar Senen Awal Debut Rahman Nudin, Letkol TNI Gadungan Asal Muara Enim Dapat Seragam Militer

Sedangkan Risky yang berseragam Brimob tidak kena pasal 378 KUHP, dia hanya kena pasal tentang Sajam.

Kasus TNI dan polisi gadungan ini memang cukup unik, sebab pelakunya tidak dikenakan ketentuan penyalahgunaan atribut TNI/Polri. Namun pasal soal penipuan.

Salahgunakan atribut TNI Letkol gadungan asal kabupaten Muara Enim kena pasal penipuan.

Tapi kok Brimob gadungan yang kawal truk di Baturaja OKU hanya kena pasal soal senjata tajam (sajam)?

Dikutip dari hukumonline.com, bagi warga sipil mengenakan atribut TNI dapat dikenakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Pasal 378

BACA JUGA:Kasus Letkol Gadungan Asal Muara Enim Dirilis Polres Metro Depok, Rahman Tak Gagah Lagi Pakai Baju Tahanan

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”

UU No 1/2023 Pasal 492, yang akan berlaku 2026 nanti:

Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[2].

Kategori :