Polisi yang mendapat kabar itu tak percaya begitu saya. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa korban tewas karena dianiaya dengan cara ditikam membabi buta.
Setelah polisi tahu, pelaku yang panik pun melarikan diri. Dari situ kecurigaan polisi bertambah dan langsung mengejar pelaku.
Saat pelaku merasa aman dari kejaran polisi, pelaku pun kembali ke rumahnya. Mendapat informasi itu polisi pun langsung menangkapnya tanpa perlawanan, Senin (18/9) kemarin.
"Saat hendak ditangkap di rumahnya di Dusun II, Desa tersebut, pelaku sudah bersiap siap untuk melarikan diri. Namun petugas langsung melakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Penukal Utara. Pelaku saat ini sudah tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana," jelasnya.
Sementara, pelaku mengakui aksinya itu didasari karena sakit hati terhadap korban yang selalu menghindar ketika dirinya menanyakan Hp yang diperbaiki oleh korban.
"Saya kesal pak, saya sudah berulang kali menanyakan Hp saya tapi selalu ada alasan," jelasnya di depan petugas. (ebi)