MUBA, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba Tahun 2023.
Tak tanggung-tanggung jatah yang diberikan untuk Muba melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 diperuntukkan sebanyak 3.238 CASN PPPK, meliputi Jabatan
Fungsional Tenaga Teknis sejumlah 162 orang, Tenaga Kesehatan 1.768, dan Guru 1.308.
"Jadi kuota 3 ribuan ini diperuntukkan untuk Pemkab Muba menerima PPPK," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud, Senin 18 September 2023.
BACA JUGA:Bidik Kawula Muda, Suzuki Hadirkan Skuter Matik Terbaru, Speknya Bikin Takjub
Ia merinci, adapun tahapan seleksi untuk pengumuman dimulai 19 September-3 Oktober 2023, pendaftaran 20 September-9 Oktober 2023, seleksi administrasi 20 September-12 Oktober 2023, pengumuman hasil seleksi 13-16 Oktober 2023.
"Lalu, Masa Sanggah 17-19 Oktober 2023, Jawab Sanggah 17-21 Oktober 2023, Pengumuman Pasca sanggah 20-26 Oktober 2023, Penarikan Data Final 27-29 Oktober 2023, Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30-2 November 2023, Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kopetensi 3-6 November 2023, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November-2 Desember 2023," imbuhnya.
Kemudian, Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November-7 Desember 2023, Pengumuman Kelulusan 4-13 Desember 2023, Pengisian Daftar Riwayat Hidup 14 Desember 2023- 12 Januari 2024, (DRH) 2024, usul Penetapan Nomor lnduk (NI) 13 Januari-11 Februari 2024.
"Untuk info lengkap bisa mengakses Website : https: / /bkpsdm.mubakab.go.id, Facebook : Bkpsdm Muba, dan Instagram : @bkpsdm_muba," urainya.
BACA JUGA:Menteri Bahlil Dekati Warga Rempang, Kepala BP Batam Bukan 16 Kampung yang Direlokasi Tapi?
Kandidat Doktor Universitas Sriwijaya ini menegaskan, kepada calon peserta untuk tidak percaya tawaran oknum yang menjanjikan untuk kelulusan PPPK.
"Jadi ini seleksi sangat transparan dan terbuka, semua bisa diakses. Jangan percaya dengan tipu daya oknum yang menawarkan jasa bisa meluluskan PPPK," tegasnya.
Kepala BKPSDM Muba, Drs RE Aidil Fitri MSi menjelaskan adapun cara pendaftaran yakni dengan membuat Akun Pelamar mengakses portal SSCASN di https:/ /sscasn.bkn.go.id. Pilih menu buat akun. Isi NIK, Nomor KK, Nama Lengkap tanpa Gelar, Tempat Lahir, Nomor Handphone dan e-mail aktif, Lengkapi Data Diri. Upload / unggah KTP dan Swafoto maksimal 200 kb, Isi Password dan Pertanyaan Pengaman, dan Cetak Kartu Informasi Akun.
"Untuk pelamar kategori khusus disabilitas juga melakukan pendaftaran dengan cara Login ke https: / / sscasn. bkn.go.id, dan tata cara pendaftaran bisa diakses di Website : https: / /bkpsdm.mubakab.go.id, Facebook : Bkpsdm Muba, dan Instagram : @bkpsdm_muba," pungkasnya.(*)