Fansyuri mengatakan, rujukan pembatasan operasional kendaraan truk tronton angkutan bertonase besar itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut truk angkutan barang hanya boleh beroperasi dalam Kota Palembang pukul 21.00 hingga 06.00 WIB.
"Di luar waktu yang ditentukan, truk dilarang melintasi jalan dalam kota, dan diarahkan berhenti sejenak (menempati kantung parkir) karena jika tidak akan membahayakan warga lain sebagai sesama pengguna jalan," ujar Fansyuri.
Fansyuri meminta kepada para pimpinan penyedia jasa truk dan tronton angkutan barang untuk mentaati aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Dishub Palembang tak Bisa Tilang Truk Masuk Kota
"Intinya, saya berharap terhindar dari kecelakaan," ungkap Fansyuri.
Lanjut Fansyuri, truk bertonase besar seperti tronton masuk Kota Palembang untuk menuju atau ke luar dari Pelabuhan Boom Baru yang berada di tengah kota.
"Karena itu, kami pemerintah merencanakan pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin, sehingga ke depan truk besar tidak lagi masuk Palembang," jelas Fansyuri. (*)