Namun, Pasek mengaku hingga saat ini belum tahu konstruksi perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Hendri Zainuddin itu apa.
"Kalau dikaitkan dengan deposito itu masih bisa diperdebatkan, karena deposito itu merupakan uang negara atau tidak, sama halnya dengan jerat pidana lainnya yang disangkakan kepada klien kami," ujar Pasek.
Makanya, lanjut Pasek, perbuatan melawan hukum yang mana yang disangkakan terhadap Hendri Zainuddin, dan hingga saat ini masih menunggu dulu dari pihak penyidik Kejati Sumsel.
Untuk diketahui, dengan telah ditetapkan Hendri Zainuddin sebagai tersangka berarti dalam penyidikan kasus ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka.
BACA JUGA:Giliran Wakil Ketua IV KONI Sumsel Agung Rahmadi Digarap Penyidik Kejati Sumsel, Ada Apa?
Yang mana, pada 24 Agustus 2023 lalu penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah berhasil menetapkan dua tersangka terlebih dahulu.
Kedua tersangka tersebut atas bernama, Suparman Roman sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel serta satu tersangka lainnya bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2023.
Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari terhitung dari sejak ditetapkan sebagai tersangka, guna kepentingan penyidikan.(*)