"Dalam edaran itu di jelaskan bahwa Orgen Tunggal hanya boleh dilakukan di siang hari dari jam 08.00-17.00 WIB tanpa remix dan house music, dan malam ditiadakan," ungkapnya.
Oleh karena itu, menjadi tugas bersama dalam pengawasan. Pihak kepolisian juga sudah melakukan tindakan untuk menertibkan ini.
"Dari Pol PP Pemkot sesuai tugas dan fungsi kalau ada yang melakukan pelanggaran juga akan ditindaklanjuti sesuai Perda yang ada,"' ucapnya.
Kendati demikian Alhaidir menyebutkan, jika kegiatan penyetelan musik remix ini di Kota Palembang ramai saja selama ini.
"Bukan hanya Palembang saja tapi luar Palembang juga banyak di daerah lain. Oleh karena itu lita sekarang dalam tahap koordinasi dan konsolidasi ke bagian hukum untuk membuat Perwali tentang perihal ini," tukasnya.(*)