"Sama saja seakan menguasai tanah yang bukan miliknya," terangnya.
Hal itupun berdasarkan Kitab Fathul Mu'in yang menerangkan, jika kuburan ditembok atau dipagar khususnya di pemakaman umum tanah wakaf maka ahli keluarga harus memghancurkannya.
"Dalam kitab juga dijelaskan bahwa wajib dihancurkan," tukasnya. *