Perpanjangan masa penahanan terhadap Naji Gumilang terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasu dugaan penistaan agama, pada 2 Agustus 2023 silam.
Bahkan seperri dikabarkan sebelumnya, Jaksa dari Kejaksaan Agung RI telah menyiapkan sebanyak 15 orang jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas perkara dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang.
Hal itu dilakukan, mengingat perkara yang menjerat Panji Gumilang tersebut membutuhkan ketelitian serta guna efisiensi waktu.
Karena ditargetkan sebelum 14 hari apabila dialnyatakan cukup bukti dan dinyatakan layak maka berkas perkara Panji Gumilang bakal segera naik ke tahap II.
Hanya tinggal penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Mabes Polri ke Jaksa Penuntut Umum Kejagung.
Tidak hanya dijerat dengan tindak pidana pencucian uang, seperti Panji Gumilang juga bakal dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
Panji Gumilang.--
Karena saat ini penyidik Bareskrim Mabes Polri masih mengumpulkan alat bukti dari keterangan beberapa saksi yang dipanggil oleh penyidik.
Adapun saksi-saksi yang telah dipanggil penyidik, dimintai keterangan perihal dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi sebagian besar adalah dari pihak Ponpes Al Zaytun Indramayu. *