"Benar, ditambah lagi korban dan pelaku pengaruh minuman keras hingga terjadi pengeroyokan," ujar Naibaho.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
Sementara itu, M Ridho Triansyah mengakui perbuatannya.
"Kami dengan korban ini selisih paham, sehingga melakukan pengeroyokan," terangnya. (*)