Saling Pelotot, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Sukarami Dikeroyok hingga Sekarat

Minggu 27-08-2023,13:21 WIB
Reporter : Deny Wahyudi
Editor : Edward Desmamora

"Benar, ditambah lagi korban dan pelaku pengaruh minuman keras hingga terjadi pengeroyokan," ujar Naibaho. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. 

Sementara itu, M Ridho Triansyah mengakui perbuatannya.

"Kami dengan korban ini selisih paham, sehingga melakukan pengeroyokan," terangnya. (*)

 

Kategori :