"Kemarin anggota kita tangkap dan tersangka ini sudah melancarkan aksinya tiga kali di lokasi yang berbeda yakni Jalan Talang Kedondong, Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, serta Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang," ujar Harryo Sugihhartono.
Masih dikatakan Harryo Sugihhartono, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap kedua tersangka.
"Kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ungkap Harryo Sugihhartono.
Sementara itu, tersangka Riyawan mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Pedagang Sayur di Lubuklinggau Babak Belur Dihajar Komplotan Begal Bersajam Berkali-Kali
"Ya pak, saya terpaksa melakukan aksi ini karena tidak ada pekerjaan," terangnya. (*)