MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Perdiansyah alias Pedok (23), warga Dusun VI Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, dibekuk Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, Jumat 25 Agustus 2023 pukul 15.40 WIB.
Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tersebut terbukti melakukan pencurian pembobolan rumah milik Selvi (25) diketahui satu desa dengan pelaku.
Alhasil pelaku berhasil mengambil satu unit handphone Oppo A57.
Kapolres Muara Enim Andi Supriadi, SH SIK MH melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M Firmansyah SH, aksi pencurian yang dialami korban setelah bangun tidur dan melihat jendela kamarnya sudah terbuka dengan kondisi rusak, diduga akibat dari upaya pelaku membongkar jendela.
Korban melihat bahwa ponsel merk Oppo A57 yang berada di pojok kasurnya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebasar Rp2,4 juta dan melapor ke Polsek Gunung Megang.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Trabazz melakukan penyelidikan di pimpin Kanit Reskrim Ipda M Erwin.
"Dari hasil penyelidikan Tim Trabazz berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Perdiansyah alias Pedok," ujar Firmansyah, Sabtu 26 Agustus 2023.
Selain mengamankan pelaku, kata dia, turut diamankan juga barang bukti berupa ponsel merk Oppo A57. Kini pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Gunung Megang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelasnya.(*)