Lebih lanjut dikatakan Vanny, bahwa saat ini kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Ruta Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi KONI Sumsel Kembali Bergulir, Giliran Ketua Cabor Catur Diperiksa Kejati Sumsel
Masih dikatakan Vanny, saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih terus melakukan serangkaian penyidikan guna pendalaman alat bukti.
"Hingga saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa sebanyak 65 orang saksi," tukasnya.(*)