5 Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT BA Sudah di Rutan Pakjo, Kuasa Hukum: Terlalu Buru-Buru!

Kamis 24-08-2023,07:21 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk (PT BA) kembali bertambah menjadi lima orang tersangka.

Terakhir, Dirut PTBA periode 2011-2016 Milawarma dan Wakil Ketua Tim Akuisisi Saham Nurtima Tobing ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejati Sumsel, Rabu 23 Agustus 2023 malam.

Selain tersangka, dalam rangkaian penyidikan perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara cukup fantastis senilai Rp100 miliar ini telah memeriksa sebanyak 50 orang sebagai saksi.

"Saksi-saksi tersebut juga diantaranya tiga orang tersangka sebelumnya yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel," terang Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan persnya Rabu malam.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT BA, Milawarma Gentle, Nurtima Tobing Pilih Main ‘Petak Umpet’ dengan Wartawan

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.

Disinggung mengenai bakal adanya pengembangan perkara dalam penyidikan perkara ini, Kasi Penkum menjawab lugas bahwasanya saat ini masih dilakukan pendalaman materi dan alat bukti perkara.

"Akan tetapi apabila diperlukan tindakan hukum lain nanti akan kita informasikan lebih lanjut, tunggu saja perkembangan dari penyidikan," tuturnya.

Menurut Vanny, penyidikan perkara yang dilakukan oleh pihak Kejati Sumsel saat ini telah sejalan dengan program dari pemerintah, yaitu bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digaungkan oleh Kementrian BUMN bersama Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Mantan Direktur PT BA Dikirim ke Rutan Pakjo Palembang, Kasus Apa Ya?

Terpisah, penetapan dua tersangka baru ini dinilai kuasa hukum, Syaefullah Hamid, SH MH sebagai langkah yang terlalu terburu-buru. 

"Kami memandang penetapan tersangka oleh penyidik adalah langkah yang terburu-buru, aksi korporasi merupakan tindakan bisnis yang lazim dilakukan oleh perusahaan, untuk itu seharusnya hal tersebut tidak dapat dipidanakan," kata Syaefullah Hamid.

Menurutnya, penetapan tersangka harus didasari berbagai aspek yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Sebagai kuasa hukum, dirinya akan memberikan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak kliennya yang dijadikan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel. 

Kategori :