Selain dua tersangka tersebut, Penyidikan Kejati Sumsel turut menetapkan satu tersangka lainnya atas nama Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS).
Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka akhirnya dijebloskan semetara ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp100 Miliar.(*)