Bahkan beberapa waktu lalu dari KPU sudah berkonsultasi dengan pihaknya masalah tersebut, tetapi pihaknya sifatnya hanya menunggu sebab yang berwenang adalah KPU sendiri sebab aturan tersebut disyaratkan oleh KPU sebagai instansi penerima.
"Intinya, kalau dari kita sepanjang Kades melaksanakan pekerjaan sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku tidak ada masalah.
Misalnya Kades tersebut bekerja di BUMN atau PNS sesuai aturan tidak boleh, namun jika ada izin dari atasan instansi yang bersangkutan tentu tidak salah. Jika memang tidak boleh atau harus berhenti yang berwenang instansi penerima yang menegaskannya bukan PMD," ujarnya.(*)