SUMEKS.CO - Masa tahanan Panji Gumilang dikabarkan sudah lewat 20 hari.
Inilah yang membuat mahasiswa Al Zaytun gelar demo lagi di kantor Kemenag RI. Video diunggah akun TikTok @AZIF Shop.
Mereka minta agar Panji Gumilang segera dibebaskan, karena santri sudah rindu.
Abdul Zabar, koordinator aksi bersama rekan-rekannya meminta agar Panji Gumilang segera dibebaskan, sebab sudah lewat 20 hari penahanannya.
Menurutnya Abdul Zabar, kasus Panji Gumilang sudah beralih ke TPPU, maka dia minta agar di-stop dulu proses hukum atas kasus penodaan agamanya.
“Santri dan civitas akademika Al Zaytun sangat merindukan syekh Panji Gumilang”, ujar mahasiswa Institut Agama Islam Al Zaytun Indonesia ini.
Pendemo juga minta pada Menteri Agama dan Presiden untuk memberikan penangguhan penahanan pada Panji Gumilang.
Mahasiswa semester 7 Prodi Hukum Tata Negara ini mengatakan, kasus Panji Gumilang bukan kasus kriminal tapi kasus yang bisa didiskusikan dan bisa didebatkan, secara keyakinan dan pemahaman.
“Negara kita demokratis, kebebasan berpendapat, dan kebebasan untuk beragama dan kebebasan untuk meyakini cara ibadah masing-masing itu diatur undang-undang dasar,” katanya.
Jika Bareskrim ingin menangi kasus TPPU-nya silahkan ditangani namun hentikan dulu kasus penodaan agamanya.
“Pulangkan terlebih dahulu, bebaskan terlebihdahulu, karena kami membutuhkan syekh Panji Gumilang untuk kesejahteraan Al Zaytun,”