Terkini! Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 78 Dibubarkan, Ini Alasan Aparat

Rabu 23-08-2023,08:06 WIB
Reporter : Iwan
Editor : Iwan

SUMEKS.CO -Dentuman musik remix, suara keras, ada lampu remang, digeber hingga subuh menggangu warga  Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) terganggu dan melaporkan hal ini ke aparat.

Polsekta Sukarami yang dipimpin langsung Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH dan Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan SH MH langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga yang masuk melalui Bantuan Polisi (Banpol).

Acara berbalut perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 78 itupun dibubarkan. 

“Kami menerima laporan warga yang masuk ke Banpol sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi sekitar pukul 03.20 WIB,” terang Kompol Ikang kepada awak media, Minggu sore.

Aparat Polsekta Sukarami Palembang menyetop dan membubarkan acara HUT Kemerdekaan RI ke-78 yang digelar warga di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL).

Acara hiburan yang dimulai sejak Sabtu hingga Minggu 20 Agustus 2023 tersebut digelar hingga nyaris subuh.

Hiburan musik yang dibalut dengan dentuman iringan remix dan sudah meresahkan warga di sekitar Talang Buruk tersebut.

BACA JUGA:Kafe di Jalan Sumpah Pemuda Palembang Bandel, Setel Musik Remix Sampai Sahur, Pol PP Bubarkan Semua Pengunjung

“Kami menerima laporan warga yang masuk ke Banpol sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi sekitar pukul 03.20 WIB,” terang Kompol Ikang kepada awak media, Minggu sore.

Hiburan kemerdekaan RI ke-78 itu tidak hanya ada musik remix tetapi juga ada orgen tunggal dan menggunakan tenda dengan lampu remang-remang.

“Bersama unsur dari TNI dan Sat Pol PP Kota Palembang, kami mendatangi dan menyita sejumlah peralatan yang dipakai saat itu, salah satunya mixer disk jockey,” jelas Ikang.

Untuk proses selanjutnya, barang bukti yang diamankan salah satunya mixer disk jokey (DJ) mereka Pioneer diserahkan ke Sat Pol PP Palembang.

BACA JUGA:Gelar Musik Remix, Ancaman Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 50 juta

“Untuk pemilik dan proses pemeriksaan selanjutnya pihak Sat Pol PP yang akan mengambil alih,” ungkapnya.

Kategori :