"Hari ini baru ditetapkan (tersangka, red). kalau masalah penahanan nanti penyidik yang akan melaporkan ditahan apa tidak," sambungnya.
Ditanya lagi berapa total kerugian negara yang ditimbulkan? Roy menegaskan tersangka M menerima ratusan juta yang bukan hak nya.
"Siapapun yang punya peran akan kita dalami. Namun sejauh ini kami baru menemukan saudari M," tukasnya mengaku yang bersangkutan dikenakan Pasal 8 atau 9 atau 12 B.
Terpisah, Kepala Inspektorat Pemkot Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM mengaku terkait penetapan tersangka ini, pihaknya akan segera melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu termasuk apakah akan menyiapkan pendampingan hukum dan sebagainya.
Disinggung apakah Inspektorat tidak kecolongan? Indra menegaskan tidak sama sekali.
"Karena kami pada saat itu sudah melakukan audit tentang e warung ini dan kita sudah memberikan rekomendasi untuk dihentikan kegiatan ini karena hal ini tidak sesuai dengan prosedur dan ternyata masih dilakukan," tukasnya.(chy)