BACA JUGA:Polisi Bubarkan Acara Orgen Tunggal yang Sajikan Musik Remix di Mangga Besar Prabumulih
“Senin besok kita akan lakukan BAP, bagi pelanggar Perda Kota Palembang ini setelah menerima pelimpahan dari Polsekta Sukarami,” katanya.
Mereka, kata Bahtiar, setelah menjalani pemeriksaan akan menjalani sidang Yustisi.
“Kamis yang akan datang baru akan disidang Yustisi. Untuk sanksinya 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta, tapi keputusannya ada pada Hakim,” tutupnya.(*)