Kemenkumham Sumsel Jamin Pemenuhan Hak Warga Binaan

Minggu 20-08-2023,13:26 WIB
Editor : Rahmat

BACA JUGA:BRILiaN Independence Week 2023, BRI Hadirkan Bazaar UMKM Hingga Bagikan Beasiswa untuk Ribuan Anak

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya berharap dengan Undang Undang yang baru ini menjadi pedoman bagi Warga Binaan untuk mengikuti program pembinaan secara baik di Lapas, sehingga dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan kembali.

Adapun hak Warga Binaan yang diamanahkan UU Pemasyaratan diantaranya hak melakukan ibadah sesuai agama atau kepercayaannya, Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani, mendapatkan pendidikan dan pengajaran mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, dan Menyampaikan keluhan.

Kemudian hak Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang, mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan, menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya, Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).

Lalu hak Mendapatkan kesempatan berasimilasi, termasuk Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta hak Mendapatkan hak-hak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Kategori :