SUMEKS.CO,- Berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, telah sampai ditangan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri, untuk sementara menyerahkan tanggung jawab penyidikan kepada pihak kejaksaan untuk diteliti kelengkapan berkas perkara.
Dari informasi yang dihimpun, Sabtu 19 Agustus 2022, sebelum melimpahkan berkas untuk diteliti kelengkapannya, Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa total 41 orang saksi.
Jumlah tersebut, belum dihitung sebanyak 18 orang ahli yang dimintai pendapat dan keterangan soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang yang menjadi pelaku tunggal dalam perkara ini.
"Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan setelah pemeriksaan dilakukan terhadap 41 orang saksi dan 18 orang ahli, dan nantinya akan lebih dahulu diteliti oleh jaksa," kata Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo saat gelar rilis Rabu 16 Agustus 2023, lalu.
Jelas dalam pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tersebut diantaranya termasuk tersangka Panji Gumilang yang turut dimintai keterangan dihadapan penyidik Mabes Polri.
Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bakal Seret 41 Orang Saksi dan 18 Orang Saksi Ahli--
Terbaru, selain memeriksa sejumlah saksi dalam pemeriksaan perkara ini tim penyidik juga telah melakukan serangkaian penyitaan beberapa barang bukti.
Beberapa bukti yang disita, sebagaimana diketahui dari kabar yang beredar termasuk diantaranya berupa beberapa tayangan video dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh sosok pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
Sebagaimana diketahui, pihak penyidik Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Atas perbuatannya tersebut, pihak Mabes Polri menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Adapun sebagaimana penjelasan tindak pidana sebagaimana jerat pasal tersebut, bahwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).