PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Sebanyak 328 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih, mendapatkan pemotongan masa tahanan alias remisi kemerdekaan HUT RI ke-78 tahun.
Dari total 328 remisi yang diterima para napi, 9 di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas.
"Total yang menerima remisi sebanyak 328 orang, sebanyak 9 orang menerima remisi umum (RU) II atau langsung bebas dan kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan Amd IP SH dibincangi usai acara penyerahan remisi, di Rutan Prabumulih, Kamis 17 Agustus 2023.
Lebih lanjut, David mengatakan remisi yang diberikan kepada warga binaan tersebut bervariasi mulai dari 1 bulan (30 hari) sampai 6 bulan.
BACA JUGA:Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 11 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin Siap Buka Lembaran Baru
"Pemberian remisi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya mengaku sudah menjadi hak warga binaan untuk mendapat remisi namun harus memenuhi syarat sesuai aturan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi antara lain, menjalani hukuman minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.
Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
"Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," sebutnya. (chy)
BACA JUGA:175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 RI, 2.606 Langsung Bebas