Nah Loh! Kasus Ponpes Al Zaytun Indramayu Memasuki Babak Baru, Panji Gumilang Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Kamis 17-08-2023,09:35 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

BACA JUGA:Ribuan Santri Diduga Dijual Panji Gumilang ke Luar Negeri, Benarkah Al-Zaytun Sarang Perdagangan Manusia?

Penahanan Panji dimulai pada Rabu 2 Agustus 2023 pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.

Terkini, penyidik menyatakan telah merampungkan penyidikan dalam perkara itu. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini.


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang terancam dijerat pasal berlapis terkait kasus TPPU.--

"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu  16 Agustus 2023.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. *

Kategori :