Melalui kuasa kukumnya korban akhirnya melayangkan somasi sebanyak dua kali.
Namun tetap tidak ada penyelesaian dari Pihak JNE Cabang Mayor Ruslan Palembang.
Permasalahan ini lalu dilanjutkan ke Polda Sumsel atas Laporan Polisi beromor : LP/B/722 yang telah dilakukan Penyelidikan oleh Unit 3 Subdit 1 Indagsi, Ditreskrimsus Polda Sumsel.(*)