“TKP-nya Jalan Desa Mekar Jaya Kecamatan Lempuing OKI. Aksi kedua pelaku ini akan dijerat Pasal 365 Ayat 2 ke-1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Kapolsek.
Aksi pelaku Yayan ini juga pernah dilakukan terhadap korban Deni (20) yang masih pelajar asal Dusun III RT 02 Desa Bumi Agung Lempuing OKI bersama rekannya SH (39) yang kini masih DPO. Untuk modusnya sama. (*)