Didampingi William Brahma Putra SH, dirinya optimis kliennya dikorbankan saja dari DPO Ferdinand Simanjuntak yang merupakan atasannya, sementara kliennya hanya sebagai pelaksana kegiatan proyek.
"Kami akan terus berupaya melakukan pendampingan hukum terhadap klien kami, dan akan berupaya membuktikan dipersidangan m bahwa klien kami tidam dapat dinyatakan bersalah," tukasnya.
Terpisah, disinggung mengenai tersangka DPO Ferdinand Simanjuntak Kasi Pidsus Kejari Muba Ariansyah Putra SH MH secara singkat mengaku sampai saat ini masih dalam pencarian.
BACA JUGA:Dipanggil Penyidik Kejati Sumsel, 9 Saksi Kasus Korupsi Akusisi Saham Anak Perusahaan PT BA Mangkir
"Sampai saat ini terkait DPO masih dalam pencarian," singkatnya.(*)