Bakal Dijerat TPPU, Panji Gumilang Diduga Campuradukkan Dana Operasional, Zakat dan BOS Sama Rekening Pribadi

Senin 14-08-2023,04:04 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

SUMEKS.CO - Bakal dijerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Panji Gumilang diduga campuradukkan dana operasional zakat dan BOS sama rekening pribadinya.

Dalam kasus dugaan TPPU ini, total sudah ada 14 saksi yang diperiksa, termasuk juga tersangka penodaan agama Panji Gumilang.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan TPPU ini adalah dari Yayasan Pesantren Indonesia.

Kemudian saksi dari pengurus Ponpes Al Zaytun, orang tua santri dan mantan simpatisan Panji Gumilang.

BACA JUGA:18 Barang Bukti Disita dari Kediaman Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Total 31 BB Diamankan

Setelah 14 saksi diperiksa maka kasus dugaan TPPU ini akan menunggu gelar perkara yang rencananya akan dilakukan pekan ini juga.

Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipieksus) Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan.

Pemeriksaan Bareskrim soal dugaan TPPU ini juga selaras dengan hasil pengusutan PPAK, dimana ada temuan transaksi di Al Zaytun yang diduga polanya tidak benar. 

BACA JUGA:Penemuan Ratusan Tengkorak Diduga Tumbal Panji Gumilang dan Al Zaytun, Warganet Minta Pablo Benua Ditangkap

Ada dugaan pimpinan Al Zaytun itu menggabungkan transaksi atau mendicampuradukkan dana BOS  dan dana zakat yang diduga juga masuk rekening pribadi Panji Gumilang.

Seperti diberitakan, Usai jadi tersangka kasus penistaan agama, pimpinan Ponpes yang gemakan shalom aleichem di Al Zaytun ini bakal diperiksa kasus dugaan TPPU.

Ini pertama kalinya penyidik Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita akan minta keterangannya Senin 7 Agustus 2023," ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, Kami, 3 Agustus 2023.

 

Kategori :