Kegigihannya dalam membela Panji Gumilang ini semakin terlihat saat Petrus menilai bahwa negara yang merupakan pelaku dalam membatasi kemerdekaan pelaksanaan ibadat.
Petrus terus berbicara tentang UU Nomor 18 Tahun 2019 dimana menurutnya Panji Gumilang dipastikan menjalankan visi dari UU tersebut dalam menciptakan insan yang beriman, berkarakter dan juga cinta tanah air.
“Tidak boleh hanya satu diberikan dan dijamin sementara yang lain diabaikan, dibatasi atau diingkari,” ujar Petrus Selestinus.
Tak sampai situ saja, menurut Petrus tidak beralasan hukum bagi Bareskrim Polri melakukan tindakan kepolisian terhadap Syekh Panji Gumilang atas alasan ‘penistaan agama’ ketika pelaksanaan ibadat agama terdapat ritual yang berbeda sebagai sebuah tradisi dan kekhasannya.
UU No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, menegaskan Pesantren yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat dengan kekhasannya.
Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus bela Panji Gumilang dan menyebut negara ingkar janji soal kebebasan beribadat.--
Nah menurutnya ini berlaku pada Pondok Pesantren Al Zaytun berhak menumbuhkembangkan kekhasan dan tradisinya yang berkarakter dan tentunya berbeda dari Pompes lainnya.
Tidak terima menurutnya kebebasan memeluk agama dan kebebasan beribadat sudah dinodai oleh tindakan kepolisian yaitu menetapkan status tersangka dan menahan Panji Gumilang. *