KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Guna menjamin konsumen untuk ketepatan hasil pengukuran bahan bakar minyak (BBM).
Pemeritah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Perdagangan melaksanakan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten OKI, H Alamsyah melalui Pengawas Kemetrologian, Jaka Wisnu SH menjelaskan, pihaknya rutin melaksanakan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan sejenisnya yang tersebar di Kabupaten OKI.
"Kegiatan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak ini rutin dilaksankan setahun sekali untuk masing masing SPBU dan stasiun pengisian BBM skala kecil," ungkapnya, kepada SUMEKS.CO, Minggu 13 Agustus 2023.
Jaka menegaskan, adanya tera ulang pompa ukur BBM ini ke setiap SPBU dan APMS dan lainnya agar menjamin konsumen untuk ketepatan hasil pengukuran BBM.
Dimana pelaksanaan tera ulang pompa ukur BBM ini memang wajib setahun sekali berdasarkan UU No 2 tahun 1991 tentang metrologi legal.
"Minggu lalu tim kita melaksanakan tera ulang pompa ukur BBM di Kecamatan Cengal pada APMS," ujarnya.
Jaka menyebut, untuk Kabupaten OKI ada sebanyak 16 SPBU yang tersebar di 18 Kecamatan dan termasuk APMS.
BACA JUGA:Astagfirullah, Lagi Ada Kesalahan Cetak Mushaf Al-Qur'an Beredar Silakan Melapor ke Sini
Dimana SPBU banyak terdapat di Jalan Lintas Timur Sumatera menuju Lampung.
Lanjutnya, untuk APMS terdapat 4 unit yang tersebar di Kecamatan Cengal, Sungai Menang, Pedamaran Timur dan Tulung Selapan.
"Semua SPBU dan APMS serta perthasop dilakukan tera ulang pompa ukur BBM nya setiap tahunnya wajib satu kali," jelasnya.
Jaka mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan tersebut untuk memastikan konsumen mendapat bahan bakar minyak (BBM) sesuai takaran.