Kasus tersebut terbongkar pada Rabu 9 Agustus 2023 lalu, ibu korban menelpon anaknya yang bekerja di Rumah Makan Sukaraja di Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Ibu korban menanyakan mengapa tidak pulang ke rumah lalu dijawab tidak berani atau takut pulang ke rumah karena sering disetubuhi oleh ayah kandungnya.
Lalu, pada Sabtu 12 Agustus 2023 pukul 06.30, pagi ibu korban didampingi pihak Kadus menjemput korban di tempat kerja, dan melapor ke Polres OKU Timur untuk ditindaklanjuti.
"Terhadap pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.(lid)