Rentetan Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Palembang Selama Juli-Agustus, Terakhir Amankan 9 Kilogram Sabu

Jumat 11-08-2023,15:48 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selama bulan Juli hingga pertengahan Agustus, sebanyak 15 kilogram sabu-sabu gagal diedarkan.

Diketahui sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Sumsel mengamankan 3 kilogram sabu-sabu yang akan dibawa ke Pulau Bangka Belitung melalui perairan Sungai Musi menggunakan speedboat.

Lalu, Ditres Narkoba Polda Sumsel juga menyita 3 kilogram sabu-sabu yang dibawa seorang kurir menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max di kawasan Keramasan Kertapati.

Kemudian, di kawasan Tanah Mas, Talang Kelapa, Banyuasin, Polda Sumsel juga mengamankan seorang residivis narkotika yang membawa 9.930 butir pil ekstasi yang dibawa seorang lansia dengan cara berjalan kaki ke rumah anaknya yang berada di kawasan Gandus Palembang.

BACA JUGA:9 Kilogram Sabu-Sabu Diamankan di Palembang, Bravo Pak Polisi!

Terakhir di Kota Palembang, Unit Reskrim Polsekta IT I Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak sembilan kilogram.

Petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial MEF (29) yang diduga sebagai kurir.

Tersangka diketahui beralamat Jalan Beringin Raya, Lorong Kayuara, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Palembang.

Informasi pengungkapan kasus narkotika ini diperoleh dari status akun resmi Polsek IT I Palembang (polsek_it1palembang) diposting sehari yang lalu diterima SUMEKS.CO pada Jumat 11 Agustus 2023 siang.

BACA JUGA:Jaringan Narkoba Antarpulau, Selama Setahun Sewakan Speedboat ke Bangka Belitung

Hanya saja, Kapolsek IT I Palembang Kompol M Ismail belum memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus tersebut.

Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK saat dikonfirmasi Kamis malam membenarkan pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar tersebut.

"Iya benar) nanti nunggu pers rilis ya mas," ujar Kapolrestabes Palembang singkat melalui pesan singkat WhatsApp.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua bungkus plastik teh China merk Guanyinwang warna hijau diduga dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.000 gram.

BACA JUGA:Ekstasi Rp2,4 Miliar Dibawa Gembong Residivis Kasus Narkoba 15 Tahun, Malah Bilang Hanya Dikasih Uang Rokok

Lalu dua bungkus plastik Teh China merk Guanyinwang warna Gold diduga dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.000 gram.

Kemudian, lima bungkus plastik klip bening diduga dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.000 gram.

Dan satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah sendok nasi, satu bal klip bening satu unit motor Honda Vario warna merah BG 2755 ADB.

Sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Sumsel juga berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 6 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 9.930 butir di tempat yang berbeda.

BACA JUGA:Ekstasi Rp2,4 Miliar Dibawa Gembong Residivis Kasus Narkoba 15 Tahun, Malah Bilang Hanya Dikasih Uang Rokok

Barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan dari sejumlah tersangka yang diringkus dengan waktu berbeda juga.

Modusnya dengan berbagai cara. Dan narkotika itu masuk ke Palembang dan rencananya akan diedarkan lagi ke berbagai daerah termasuk ke Pulau Bangka Belitung.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait