“Tadi korlap aksinya pun sudah dijelaskan oleh Pak Kapolda, saat vidcon,” beber alumni Akpol 2002 itu.
Terkait kendaraan roda empat (R4) milik Heriyanto yang disita, pihaknya mendapat intruksi dari atasan agar mentitip-rawatkan. “Mengenai oknum polisi yang diduga pungli, itupun telah ditindak. Pelakunya sudah mendapat hukuman selama 14 hari, saat kepemimpinan Pak Kapolres AKBP Harissandi,” bebernya.
Untuk prosesnya selanjutnya, sambung dia, nanti segera diturunkan tim dari Polda Sumsel.
Dia menegaskan, dalam menangani setiap perkara polisi tentunya mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Kami siap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Siap menerima masukan, saran dan kritik membangun untuk perbaikan ke depan,” ucapnya.
Kepada rekan-rekan media, Indra meminta agar mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan berita.
“Supaya bisa informasi yang disampaikan, berimbang dan lebih akurat,” harapnya.
Perwakilan media yang hadir dalam konferensi pers malam itu, Frans Kurniawan, mengatakan media sebenarnya telah melakukan berbagai upaya untuk mendapat klarifikasi dan konfirmasi dari Kapolres sebelum berita dimuat dan naik tayang.
BACA JUGA:Diduga Melanggar Etik, 2 Oknum Personel Polres Lubuklinggau Ditempatkan di Tempat Khusus
“Mohon maaf, karena berita demo itu berita kejadian fakta dan tidak bisa ditunda. Berkaitan dengan ritme dan waktu kejadian.
Tadi kami sudah lama menunggu, untuk mendapat konfirmasi,” kata Frans, dari harian Palembang Ekspres (Palpres), Sumatera Ekspres Group.
Ke depan, mereka berharap pihak kepolisian agar bisa lebih terbuka dan responsif, terkait upaya pihak media yang hendak melakukan konfirmasi.
BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau Panggil Emak-emak yang Labrak Anak Buahnya Karena Tak Terima Ditilang
“Terkait beragam hal yang membutuhkan konfirmasi, agar pemberitaan lebih berimbang,” pungkasnya. (zul)